Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila
Hak Dan Kewajiban rakyat-negara dalam bingkai pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Manusia adalah
ciptaan Tuhan yang paling mulia. Manusia memiliki akal dan pikiran dalam
bertindak dan mengambil keputusan. Setiap tindakan dan perilaku manusia
pastilah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungangannya, termasuk dampak
yang baik maupun buruk. Untuk mencegah terjadinya dampak yang buruk yang
dilakukan oleh manusia, maka manusia sendiri lah yang membuat peraturan.
Manusia adalah makluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, sehingga pasti
akan berkumpul dan membangun sebuah lingkungan untuk dapat ditinggali
bersama-sama.
Dalam konteks
ini, manusia yang dimaksud adalah masyarakat Indonesia. Indonesia memiliki peraturan sendiri untuk
dapat mengatur warga masyarakatnya untuk menghindari dampak buruk yang dapat
dilakukan oleh masyarakatnya dan memiliki lingkungan yang baik, maka peraturan
tersebut dituangkan dalam bentuk Undang-undang.
Setiap manusia
dipandang setara di mata Tuhan, karena itu, Setiap masyarakat pun dipandang
sama di mata hukum. Setiap warga negara indonesia memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing yang telah diatur dalam pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 yang
mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
2. Rumusan Masalah
Hak dan kewajiban rakyat-negara
dalam bingkai Pancasila ?
3. Tujuan
Mengetahui dan
memahami tentang hak dan
kewajiban warga negara dalam
bingkai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju,
yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
C.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
D.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 30
UUD 1945 dan Maknanya
1.
Ayat 1: “tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Bermakna bahwa
setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan
mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk untuk menjaga keamanan negara
Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan dengan cara
seperti:
·
Mengikuti kegiatan siskamling
·
Ikut serta membantu korban bencana alam
dengan cara terjun langsung maupun dengan bantuan donasi
·
Menaati dan melakukan setiap peraturan
dan perundang-undangan di Indonesia
1.
Ayat 2: “usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh
TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Bermakna bahwa
keamanan dan pertahanan negara tidak hanya dilaksanakan oleh TNI saja, tetapi
juga POLRI. Dan sebagai warga negara masyarakat Indonesia kita harus ikut
membantu dan mendukung dengan cara tidak menghambat tugas mereka dengan menjadi
warga negara yang baik dan ikut membantu dalam hal informasi contohnya.
1.
Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udarasebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dankedaulatan negara.”
Bermakna bahwa
di negara indonesia memiliki Tentara Republik Indonesia sebagai pertahanan yang
terdiri atas tiga wilayah. Untuk wilayah keamanan di darat maka termasu
tanggung jawab Angkatan Darat, untuk wilayah perairan atau laut merupakan
tanggung jawab dari Angkatan Laut, sedangkan untuk wilayah langit atau udara
merupakan tanggung jawab Angkatan Laut. Karena itu TNI dipandang lebih kepada
pertahanan dan keamanan dari pihak luar negeri.
1.
Ayat 4 : “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan danketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sertamenegakkan hukum.”
Bermakna bahwa
POLRI atau Kepolisian Republik Indonesia bertugas untuk menjaga keamanan negara
dengan cara sigap menaangani kejahatan yang terjadi dan menjaga ketertiban
masyarakat seperti dalam penertiban berlalu lintas. Tugas utama polisi adalah
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum bermakna
bahwa POLRI tidak hanya bertugas menjaga keamanan negara tetapi juga melindungi
masyarakat seperti pada saat terjadi demonstrasi, maka polisi bertugas untuk
menjaga agar demonstrasi tersebut tidak sampai menyebabkan kekacaua dan
mebahayakan warga lainnya. Dalam hal mengayomi, Polisi bertugas untuk
memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan hukum
dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dalam hal melayani seperti
pada saat terjadi musim liburan maka kemungkinan kemacetan akan terjadi
sehingga Polisi akan melayani masyarakat dalam membantu mengatur Lalu Lintas
agar terhindar dari kemacetan. Contoh melayani masyarakat yang lain adalah
ketika seorang warga melaporkan kepada polisi suatu kejahatan yang terjadi di
sekitarnya maupun yang terjadi pada dirinya (sebagai korban). Karena itu Polisi
dipandang lebih ke arah Pertahanan dan Ketahanan negara dari dalam negri.
1.
Ayat 5 : “Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RepublikIndonesia , hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalamusaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Bermakna bahwa
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI
sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat
keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang
undang 1945.
E.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di negara Pancasila.
Suatu hal tidak dapat
dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk
melaksanakannya diperlukan pedoman, agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai
dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut.
Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
1.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti
secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar
ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan
cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting
untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya.
Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat
tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya
mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan
Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan
Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan
perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem
kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan
kolektifis.
2.
Kedua, pedoman pelaksanaan.
Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh
pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara
mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi
mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap
orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas
(kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu
dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah
bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang
yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut
harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
3.
Ketiga, perlunya lembaga yang
bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain
memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik
di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu
mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara,
terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya.
Tiga hal ini tentu tidak berdiri
sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun
merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang
kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara
Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar
dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut
perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak
asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perjuangan yang
gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita
menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga
dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas
dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa
kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk
memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan
belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman,
bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di
masa datang.
Post Title :
Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila
0 comments
Post a Comment