Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila

asd

Hak Dan Kewajiban rakyat-negara dalam bingkai pancasilafransiskanauri
BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Manusia memiliki akal dan pikiran dalam bertindak dan mengambil keputusan. Setiap tindakan dan perilaku manusia pastilah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungangannya, termasuk dampak yang baik maupun buruk. Untuk mencegah terjadinya dampak yang buruk yang dilakukan oleh manusia, maka manusia sendiri lah yang membuat peraturan. Manusia adalah makluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, sehingga pasti akan berkumpul dan membangun sebuah lingkungan untuk dapat ditinggali bersama-sama.
Dalam konteks ini, manusia yang dimaksud adalah masyarakat Indonesia. Indonesia memiliki peraturan sendiri untuk dapat mengatur warga masyarakatnya untuk menghindari dampak buruk yang dapat dilakukan oleh masyarakatnya dan memiliki lingkungan yang baik, maka peraturan tersebut dituangkan dalam bentuk Undang-undang.
Setiap manusia dipandang setara di mata Tuhan, karena itu, Setiap masyarakat pun dipandang sama di mata hukum. Setiap warga negara indonesia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing yang telah diatur dalam pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
2.      Rumusan Masalah
Hak dan kewajiban rakyat-negara dalam bingkai Pancasila ?
3.      Tujuan
Mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bingkai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.                 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
         Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
B.            Hak dan Kewajiban Warga Negara
        Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga negara :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
C. Hak Warga Negara Indonesia :
-    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
D. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 30 UUD 1945 dan Maknanya
1.      Ayat 1:  “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”
Bermakna bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuk untuk menjaga keamanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan negara dapat dilakukan dengan cara seperti:
·         Mengikuti kegiatan siskamling
·         Ikut serta membantu korban bencana alam dengan cara terjun langsung maupun dengan bantuan donasi
·         Menaati dan melakukan setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia
1.      Ayat 2: “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Bermakna bahwa keamanan dan pertahanan negara tidak hanya dilaksanakan oleh TNI saja, tetapi juga POLRI. Dan sebagai warga negara masyarakat Indonesia kita harus ikut membantu dan mendukung dengan cara tidak menghambat tugas mereka dengan menjadi warga negara yang baik dan ikut membantu dalam hal informasi contohnya.
1.      Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udarasebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dankedaulatan negara.”
Bermakna bahwa di negara indonesia memiliki Tentara Republik Indonesia sebagai pertahanan yang terdiri atas tiga wilayah. Untuk wilayah keamanan di darat maka termasu tanggung jawab Angkatan Darat, untuk wilayah perairan atau laut merupakan tanggung jawab dari Angkatan Laut, sedangkan untuk wilayah langit atau udara merupakan tanggung jawab Angkatan Laut. Karena itu TNI dipandang lebih kepada pertahanan dan keamanan dari pihak luar negeri.
1.      Ayat 4 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan danketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sertamenegakkan hukum.”
Bermakna bahwa POLRI atau Kepolisian Republik Indonesia bertugas untuk menjaga keamanan negara dengan cara sigap menaangani kejahatan yang terjadi dan menjaga ketertiban masyarakat seperti dalam penertiban berlalu lintas. Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum bermakna bahwa POLRI tidak hanya bertugas menjaga keamanan negara tetapi juga melindungi masyarakat seperti pada saat terjadi demonstrasi, maka polisi bertugas untuk menjaga agar demonstrasi tersebut tidak sampai menyebabkan kekacaua dan mebahayakan warga lainnya. Dalam hal mengayomi, Polisi bertugas untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak melanggar peraturan hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dalam hal melayani seperti pada saat terjadi musim liburan maka kemungkinan kemacetan akan terjadi sehingga Polisi akan melayani masyarakat dalam membantu mengatur Lalu Lintas agar terhindar dari kemacetan. Contoh melayani masyarakat yang lain adalah ketika seorang warga melaporkan kepada polisi suatu kejahatan yang terjadi di sekitarnya maupun yang terjadi pada dirinya (sebagai korban). Karena itu Polisi dipandang lebih ke arah Pertahanan dan Ketahanan negara dari dalam negri.
1.      Ayat 5 : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RepublikIndonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalamusaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Bermakna bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.
E. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di negara Pancasila.
       Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
1.      Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.
2.      Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
3.      Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya.
Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.


Post Title : Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila

Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila,

Hak dan Kewajiban Rakyat dalam bingkai Pancasila

0 comments

Post a Comment

Powered by Blogger.

Categories

Label

ab 123 (2) agakara (1) Agribisnis (9) AIK (4) bab 1 pendahuluan (1) bab 3 dalam penelitian (1) bab 3 dalam proposal (1) Bahasa Indonesia (5) Bahasa Jawa (1) budidaya (1) bunga mawar (2) cabai hijau (1) cabai rawit (1) cabe hijau (1) cabe rawit (1) cara membuat proposal (1) cara membuat skripsi (1) cara tanam (1) cilantro (1) contoh bab 123 proposal (1) contoh bab 123 skripsi (2) contoh bab 2 dalam KTI (1) contoh bab 2 dalam makalah (1) contoh bab 2 dalam proposal (1) contoh bab 2 dalam skripsi (1) contoh bab 2 landasan teori (1) contoh bab 3 metode penelitian (1) contoh proposal (1) contoh skripsi (1) coriander (1) filsafat (1) geografi (1) hipotesis (1) IPA (1) ips (1) ÏPS (2) jenis sayuran (5) jurnal teori konflik (1) kajian kritis (1) kajian teori (1) kampus (1) karya ilmiah (1) Kewarganegaraan (1) Kewirausahaan (2) kkn (1) konflik pekerjaan keluarga (1) konsep dasar geografi (1) kualitatif (1) Kuisoner (2) labu duri (1) labu ular (1) latihan kata (1) Local Business (1) lombok hijau (1) magang (1) makalah (1) makalah geografi (1) Manajemen (3) MATEMATIKA (7) metode kuantitatif (1) metodologi penelitian (1) obat herbal (1) PAI Prodi (1) pancasila (1) panduan menanam (1) panduan proposal (1) panduan skripsi (1) PBSI (1) penelitian (1) perawatan tubuh (1) pertanian (1) pgsd (2) pohon kelor (1) ppl (1) Proposal Penelitian (1) Psikologi (3) RPP (3) RPS (1) sayuran kebun (6) Skripsi (2) soal ips dan jawaban (1) sopistikasi (1) submateri (1) surat biodata (1) surat domisili (1) surat ijin orang tua (1) surat ijin polisi (1) surat keterangan bersih diri (1) surat keterangan miskin (1) surat pernyataan miskin (1) tanaman bit (1) tanaman gambas (1) tanaman herbal (1) tanaman hias (4) tanaman kelor (1) tanaman ketumbar (1) tanaman labu (2) tanaman musim kemarau (1) tanaman oyong (1) tanaman terong (1) tanaman toga (1) tanaman tropis (1) teks anekdot (1) teori konflik (1) tips berkebun (6) tips bertanam (5) tugas akhir (1) tugas individu (1)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel